Pemblokiran Rekening
INDEF Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Bisa Buat Masyarakat Enggan Menabung
INDEF menyebut langkah PPATK blokir rekening dormant atau tidak aktif bisa memicu masyarakat enggan menabung di bank.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir rekening dormant atau tidak aktif bisa memicu masyarakat enggan menabung di bank.
Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto mengatakan kebijakan tersebut dinilai gegabah dan berdampak besar terhadap perekonomian.
"Menurut saya direvisi ya bukan berarti kita nggak mendukung pemberantasan judi online ya, tetapi cara ini terlalu gegabah," kata Eko kepada Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
Adapun dampak yang paling dekat yakni berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk menabung di perbankan.
Di mana masyarakat yang sejatinya menabung di bank agar bisa mengambil uangnya sewaktu-waktu, akan menjadi kesulitan ketika rekeningnya diblokir meski tak digunakan untuk tindak kejahatan.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Bank Milik Masyarakat, Bank Mandiri Bilang Begini
"Sehingga menurut saya sih kebijakan ini terlalu ekstrem lah, gitu ya, untuk sektor perbankan dan pasti tidak ini ya tidak konstruktif untuk sektor perbankan, bahkan saya menduganya mungkin juga ada risiko keengganan menabung ya ke depan kalau ini nggak segera direvisi," ucapnya.
Memang, bagi rekening yang terbukti tidak untuk menampung uang hasil kejahatan, pemilik bisa langsung melapor ke bank terkait pembukaan blokir tersebut.
Namun, Eko menyoroti soal birokrasi yang akan sangat panjang bagi pemilik rekening yang terblokir tersebut.
Baca juga: Ekonom INDEF Sebut Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Terlalu Ekstrem dan Gegabah
"Tetapi dengan kebijakan ini secara tidak langsung mereka tertuduh gitu ya, bahwa rekeningnya indikasi disalahgunakan, terus untuk membuktikan tidak disalahgunakan mereka harus datang ke bank melaporkan kembali bahwa itu benar rekening yang tidak digunakan untuk judi online," ungkapnya.
"Cuma implikasinya kan ketika membuka tidak bisa segera gitu loh, harus ada konfirmatori check and recheck lagi di situ dan itu memakan waktu," ucapnya.
Dengan kondisi seperti itu, kata Eko, sudah tidak relevan dengan tren perbankan saat ini, di mana bank itu menjadi tempat investasi besar-besaran seiring perkembangan digital.
Bahkan, lanjut Eko, dampak terbesarnya dengan berkurangnya minat masyarakat untuk menabung akan membuat pembangunan di Indonesia tidak berjalan.
"Kalau nggak ada tabungan pembangunan gak bisa dilakukan tuh ya, jadi pertumbuhan ekonomi itu tergantung laju kredit perbankan, laju kredit perbankan tergantung berapa uang masyarakat yang disimpan di bank itu gitu," ucapnya.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) adalah lembaga riset independen dan otonom yang berdiri pada Agustus 1995 di Jakarta.
Aktivitas INDEF di antaranya melakukan riset dan kajian kebijakan publik, utamanya dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Penjelasan PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, dan peminjaman terhadap rekening bank nasabah yang dibekukan.
Dia menegaskan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali.
"Tidak ada penyitaan, perampasan atau peminjaman. Dana dan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali. Buktinya kan sudah lebih dari 28 juta (rekening) yang kami hentikan sudah dibuka kembali. Aman malah tidak ada risiko disalahgunakan. Justru sedang diamankan," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).
Dia mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal kebijakan tersebut berjalan beberapa bulan lalu.
"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan.
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkap dia.
Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.
Justru, menurut Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan nasabah menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkapnya.
"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjut Ivan.
Dia juga mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Ivan juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkan turunnya trend deposit perjudian online (judol) pada Semester I tahun 2025.
Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Ivan.
"Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," ungkapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat sebagai nasabah menjaga kepemilikan rekeningnya.
Ivan juga mengimbau agar jangan sampai rekening masyarakat disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia pun menunjukkan potongan klip pemberitaan di televisi yang menyoroti sejumlah kasus pidana terkait pembobolan rekening nasabah.
Menurutnya, saat ini tindak pidana semacam itulah yang juga tengah dicegah oleh PPATK.
"Ya jaga saja sebagai nasabah atas kepemilikan rekeningnya. Memang ini perintah Undang-Undang agar nasabah melakukan pengkinian datanya, sehingga tidak rawan disalahgunakan,"kata Ivan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.