Rabu, 17 September 2025

Pemblokiran Rekening

Ekonom INDEF Sebut Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Terlalu Ekstrem dan Gegabah

Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto menilai kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK sebagai kebijakan ekstrem.

|
Editor: Adi Suhendi
handout
BLOKIR REKENING - Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto di Cikini, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Ia menilai kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK sebagai kebijakan ekstrem. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai kebijakan ekstrem.

Ia pun menilai kebijakan tersebut tidak konstruktif untuk sektor Perbankan.

"Menurut saya sih kebijakan ini terlalu ekstrem lah ya gitu ya, untuk sektor perbankan dan pasti tidak konstruktif untuk sektor perbankan," kata Eko Listiyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

Meski ada niat baik untuk menekan rekening penampungan tindak pidana termasuk judi online (judol), tetapi penerapannya dinilai salah.

Karena dampaknya bukan hanya bagi pengguna rekening untuk kepentingan kejahatan, tetapi pemilik rekening yang tak tersangkut pidana ikut merasakan dampaknya secara langsung dan menimbulkan keresahan.

Baca juga: Soal PPATK Blokir Rekening Bank, Celios:  Pemerintah Senang Buat Kebijakan Bikin Masyarakat Murka

"PPATK itu harus punya mekanisme bahwa ya memang kalau yang diblokir itu yang dicurigai saja. Kalau kemudian caranya begini, itu pasti akan menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Menurut Eko, kepercayaan masyarakat yang menabung pada suatu bank lantaran tak ada batasan ketika hendak mengambil uang tabungannya tersebut.

"Kalau kemudian pada saat mereka membutuhkan kemudian uangnya nggak bisa diambil itu akan berisiko terhadap reputasi sektor perbankan, terutama pada bank yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga: YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen

"Itu menurut saya sih cara ini kan akhirnya muncul kan keluhan-keluhan ya, terus kemudian curhatan-curhatan dari masyarakat yang rekeningnya dormant, tapi tidak ada niatan sama sekali untuk menggunakan untuk judol ya, ataupun tidak akan nomine lainnya gitu loh," jelasnya.

Sehingga, Eko meminta agar kebijakan pemblokiran tersebut segera direvisi dengan tujuan agar tingkat kepercayaan masyarakat tak hilang.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) adalah lembaga riset independen dan otonom yang berdiri pada Agustus 1995 di Jakarta. 

Aktivitas INDEF di antaranya melakukan riset dan kajian kebijakan publik, utamanya dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Penjelasan PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, dan peminjaman terhadap rekening bank nasabah yang dibekukan.

Dia menegaskan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali.

"Tidak ada penyitaan, perampasan atau peminjaman. Dana dan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali. Buktinya kan sudah lebih dari 28 juta (rekening) yang kami hentikan sudah dibuka kembali. Aman malah tidak ada risiko disalahgunakan. Justru sedang diamankan," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan