Senin, 22 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Nadiem Makarim terkait penyelidik an kasus dugaan korupsi pengadaan data Google Cloud. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan awal di KPK untuk mendalami dasar teknis dan justifikasi penunjukan Google sebagai penyedia layanan pada masa pandemi Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkaitan dengan kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19. 

Pengadaan tersebut dilakukan untuk menunjang proses pembelajaran daring di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada masa pandemi, sistem pendidikan beralih ke metode daring. 

Hal ini menciptakan kebutuhan masif untuk penyimpanan data digital.

"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

"Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," imbuhnya.

Asep menegaskan, volume data yang sangat besar dari seluruh sekolah di Indonesia mengharuskan adanya pembayaran kepada penyedia layanan, dalam hal ini Google Cloud

Proses pembayaran inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh KPK.

"Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.

Penyelidikan kasus ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data. 

KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.

Kasus Berbeda dengan Chromebook

Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara yang terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep.

Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan