PPATK Blokir Rekening Nganggur: Duduk Perkara, Kata Pemerintah, hingga Sebagian Dibuka Kembali
Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Pemblokiran rekening ini dilakukan PPATK, sebab banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan.
Contohnya, digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah PPATK ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," jelas PPATK.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," imbuhnya.
PPATK pun memastikan, dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak hilang.
Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus tidak aktif dengan nilai Rp6 triliun, hingga Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan 107 bank kepada PPATK.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah berstatus dormant lebih dari lima tahun.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dormant lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar.
Kemudian, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai dengan dana mengendap senilai Rp2,1 triliun.
Selain itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
Dana yang mengendap itu dikatakan PPATK, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang marak terjadi selama lima tahun terakhir, seperti korupsi hingga judi online (judol).
Karena itu, PPATK mengambil langkah pemblokiran sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.
Kata Pemerintah
Terkait pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi dengan baik.
Sumber: TribunSolo.com
Kejahatan Rekening Bansos Fiktif: Siapa yang Mampu Mengorganisir? |
![]() |
---|
OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan |
![]() |
---|
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant |
![]() |
---|
OJK Minta Bank Jangan Sembarang Blokir Rekening Tidak Aktif |
![]() |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.