Sabtu, 20 September 2025

PPATK Blokir Rekening Nganggur: Duduk Perkara, Kata Pemerintah, hingga Sebagian Dibuka Kembali

Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya.

Instagram @ppatk_indonesia
PEMBLOKIRAN REKENING - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan pengumuman Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya. 

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk memastikan hal tersebut.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi, Rabu (30/7/2025).

Ramai-ramai Mengkritik

Langkah PPATK ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Kepala PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein.

Yunus menilai langkah PPATK memblokir rekening dormant cukup merepotkan masyarakat.

Ia lantas mengingatkan PPATK agar tidak membiarkan pemblokiran rekening terlalu lama, sebab dikhawatirkan mengganggu arus kas masyarakat.

Cash flow adalah arus kas untuk melacak setiap pemasukan (cash inflow) dan pengeluaran (cash outflow) hingga menghasilkan analisa keuangan apakah mengalami penurunan atau kenaikan.

"Benar, masyarakat cukup repot. Ada yang rekeningnya terganggu, transaksinya terganggu. Ya, kalau menurut saya memang seharusnya tidak lama-lama karena bisa mengganggu cash flow orang ya. Jadi enggak usah lama-lama," kata Yunus, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).

Meski demikian, Yunus tak menampik PPATK telah mengambil langkah yang tepat. Sebab, memblokir rekening dormant memang merupakan tugas PPATK.

Selain itu, dikhawatirkan juga nantinya rekening nganggur tersebut disalahgunakan, salah satunya untuk judi online (judol).

"Alasannya ya ini memang penting ya. Kalau untuk penindakan alasannya itu karena ada proceeds of crime, dicurigai hasil pidana. Kalau ini lebih banyak ke payung pencegahan, penindakannya sedikit ya."

"Pencegahan itu memang tugas PPATK sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan. Emang ada tindakan-tindakannya dan ini untuk kepentingan nasabah sendiri yang punya rekening-rekening yang dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), bisa juga disalahgunakan terkait dengan deposit judol, jual beli rekening, kemudian bisa disalahgunakan oleh orang dalam," urainya.

Kritik juga datang dari Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.

Ia menolak mentah-mentah kebijakan PPATK yang dianggapnya merugikan masyarakat.

"Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya," kata Jumhur dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Jumhur, tugas PPATK adalah mengurusi transaksi mencurigakan, lalu menindaklanjutinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan