Minggu, 21 September 2025

PPATK Blokir Rekening Nganggur: Duduk Perkara, Kata Pemerintah, hingga Sebagian Dibuka Kembali

Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya.

Instagram @ppatk_indonesia
PEMBLOKIRAN REKENING - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan pengumuman Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya. 

"Yang ditunggu rakyat itu tindaklanjut dari temuannya, bukan malah lari dari tanggung jawab terus bikin sulit rakyat kecil dengan kebijakan ngawur," tegas Jumhur.

Jumhur pun mendesak PPATK untuk membatalkan kebijakan memblokir rekening agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

"Jadi sekali lagi, segera batalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif dan segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi akbar yang sudah didata oleh PPATK, agar kalian tidak ditawur rakyat," tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyentil PPATK buntut kebijakan memblokir rekening.

Hinca menilai kebijakan tersebut justru menunjukkan cara berpikir PPATK yang dianggapnya mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat.

"Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi," kata Hinca dalam kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ia pun mempertanyakan, siapa sosok di balik kebijakan itu. Kader Demokrat ini menduga pembuat kebijakan belum memahami kondisi masyarakat di luar ibu kota, khususnya di daerah-daerah pelosok.

"Di kampungku masih banyak omak-omak (ibu-ibu) yang rekeningnya bukan dijadikan alat transaksi harian tapi tempat menyimpan harapan. Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial," ucapnya.

Hinca menyatakan, negara tidak boleh menjadikan rekening pasif sebagai alasan untuk mengintervensi harta masyarakat, terutama yang tidak bersalah. 

Ia menilai kebijakan itu justru menyasar masyarakat umum ketimbang pelaku kejahatan seperti sindikat judi online.

"Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar," pungkas Hinca.

Sebagian Dibuka Kembali

Dalam pernyataannya pada Rabu (30/7/2025), Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan sebagian rekening yang diblokir, telah dibuka kembali.

"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak," ungkap Natsir, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Ia juga memastikan, dana dalam rekening yang sempat diblokir tetap aman.

Apalagi, sambung Natsir, regulasi mengatur nasabah atau pihak terkait dapat mengajukan keberatan atas penghentian transaksi sementara dalam waktu 20 hari sejak transaksi dihentikan.

"Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen," katanya.

"Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Erik S/Gita Irawan/Chaerul Umam, Kompas.com/Lidia Pratama, Kompas.tv/Ninuk Cucu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan