Rabu, 13 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

2 Tokoh yang Jengkel karena Prabowo Beri Hasto Amnesti, Termasuk Novel Baswedan

Presiden Prabowo Subianto dianggap hanya omon-omon dalam pemberantasan korupsi karena memberi amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

|
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews
NOVEL DAN HASTO - (Kiri) eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto dianggap hanya omon-omon dalam pemberantasan korupsi karena memberi amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak merasa keberatan atau mengkritik pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti untuk Hasto diumumkan oleh DPR RI setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/7/2025).

Hasto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Bagi beberapa orang, pemberian amnesti kepada Hasto mengganggu komitmen atau semangat pemberantasan korupsi di tanah air.

Setidaknya ada dua tokoh yang sudah menyuarakan keberatannya atas amnesti Hasto, yakni dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Lakso Anindito.

Novel: Amnesti hancurkan semangat pemberantasan korupsi

Dalam unggahannya di akun media sosial Instagram miliknya hari ini, Jumat, (1/8/2025), Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa lantaran amnesti dan abolisi digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dia menyebut korupsi pada dasarnya adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin para, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel dalam unggahannya.

Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi efektif dan tegas, bukannya membiarkan KPK tetap lemah.

Mengenai kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Novel merasa seharusnya Tom dibebaskan karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom berbuat tindak pidana korupsi.

Tom divonis pidana penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu karena kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Namun, Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai kasus Hasto, Novel menyebutnya sebagai perkara berbeda.

"Perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain," katanya.

TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Manten Mendagm Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menyampaikan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto.
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - (Kiri) mantan Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) dan (kanan) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Menurut Novel, kasus Hasto pernah lama sekali tidak berjalan karena peran Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

"Dan kemudian Firli Bahuri dengan manipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK (tes wawasan kebangsaan), Mereka 52 orang dikeluarkan dari KPK sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK."

Novel mengklaim pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi justru tidak sesuai dengan pidato Prabowo yang mengaku akan menyikat habis praktik korupsi.

Novel pernah menjadi penyidik KPK dari tahun 2007 hingga 2021. Dia juga pernah menjadi anggota Polri dari tahun 1999 hingga 2014.

Pria itu termasuk salah satu pejabat KPK yang tidak lolos TWK. Saat ini Novel menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Lakso Anindito: Prabowo hanya omon-omon

Baca juga: Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya

Seperti Novel, eks penyidik KPK Lakso Anindito juga jengkel karena Hasto diberi amnesti.

Menurut Lakso, Hasto bisa terlepas dari pertanggungjawabannya karena amnesti itu.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ujar Lakso, Kamis, (31/7/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurut Lakso, KPK butuh waktu lama untuk mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, gara-gara kasus tersebut, puluhan penyidik KPK diberhentikan dengan dalih tidak lolos TWK.

“Hasto Kristiyanto adalah salah satu aktor yang pengungkapan kasusnya membutuhkan waktu lama karena rawannya intervensi. Pada kasus ini juga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan,” ujarnya.

“Mengingat, penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri."

Lakso mengklaim para politikus kelak akan berani melakukan korupsi lantaran penyelesaiannya bisa dilakukan lewat kesepakatan politik. Hal itu, kata dia, adalah bentuk upaya mengakali hukum.

Dia lalu mendorong masyarakat untuk menolak amnesti Hasto secara besar-besaran.

LAKSO ANINDITO - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito yang dipecat setelah dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan pamit pada Selasa (5/10/2021).
LAKSO ANINDITO - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito yang dipecat setelah dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan pamit pada Selasa (5/10/2021). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Lakso saat ini menjadi  Ketua IM57+ Institute, sebuah organisasi yang didirikan oleh para mantan pegawai KPK.

Sebelumnya, Lakso bekerja di KPK mulai tahun hingga 2021. Dia adalah salah satu pegawai KPK yang paling aktif menolak revisi UU KPK pada tahun 2019.

Lasko menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Lund di Swedia.

(Tribunnews/Febri/Kompas TV Ninuk Cucu)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan