Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya
Berikut ini perbedaan abolisi yang diterima oleh Tom Lembong dan amnesti yang diterima oleh Hasto Kristiyanto, dan pengaruhnya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Prabowo Subianto memberi amnesti terhadap terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
DPR RI telah menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak Spesial Seperti Abolisi Tom Lembong
Termasuk di antaranya terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Dasco.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti serta Pengaruhnya
Dilansir laman jogja.polri.go.id, abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.
Sementara, amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.