Pemblokiran Rekening
Dasco: Rekening Dormant Bisa Dipakai Judi Online, Pemblokiran PPATK Demi Selamatkan Uang Nasabah
Dasco menyebut PPATK menemukan indikasi bahwa beberapa rekening dormant digunakan dalam aktivitas ilegal.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan di balik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant.
Menurutnya, pemblokiran itu dilakukan justru untuk melindungi hak nasabah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti judi online.
Baca juga: INDEF Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Bisa Buat Masyarakat Enggan Menabung
“PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant. Karena rekening nasabah yang dormant itu tetap dikenakan biaya administrasi, tapi bunganya tidak diberikan. Itu hak nasabah yang tidak diberikan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, Dasco menyebut PPATK menemukan indikasi bahwa beberapa rekening dormant digunakan dalam aktivitas ilegal.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu—biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank
“PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online. Sehingga PPATK membekukan sementara sambil menunggu konfirmasi dari pemilik rekening,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, pengaktifan rekening tersebut tidak sulit dan PPATK siap memfasilitasi prosesnya. Tujuannya agar pemilik rekening mengetahui apakah dananya aman atau justru sudah berkurang tanpa disadari.
“PPATK melakukan langkah-langkah yang justru menyelamatkan uang nasabah,” kata legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu.
Baca juga: BNI Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Dormant, Jamin Keamanan Dana dan Data Nasabah
PPATK bekukan rekening
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan hingga 12 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.
Hal tersebut disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.
"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peaturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).
Tindakan pembekuan rekening bank ini, karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulisnya.
PPATK pun menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulisnya.
Tindakan ini, disampaikan PPTAK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis Instagram PPATK.
Pemblokiran Rekening
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Kepala PPATK Minta Maaf Atas Pemblokiran Rekening Dormant: Tujuan Kami Lindungi Nasabah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.