Kamis, 18 September 2025

Pemblokiran Rekening

INDEF Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Bisa Buat Masyarakat Enggan Menabung

INDEF menyebut langkah PPATK blokir rekening dormant atau tidak aktif bisa memicu masyarakat enggan menabung di bank.

Editor: Adi Suhendi
handout
PPATK BLOKIR REKENING - Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto di Cikini, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Baru-baru ini ia menyebut langkah PPATK blokir rekening dormant atau tidak aktif bisa memicu masyarakat enggan menabung di bank. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir rekening dormant atau tidak aktif bisa memicu masyarakat enggan menabung di bank.

Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto mengatakan kebijakan tersebut dinilai gegabah dan berdampak besar terhadap perekonomian.

"Menurut saya direvisi ya bukan berarti kita nggak mendukung pemberantasan judi online ya, tetapi cara ini terlalu gegabah," kata Eko kepada Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

Adapun dampak yang paling dekat yakni berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk menabung di perbankan.

Di mana masyarakat yang sejatinya menabung di bank agar bisa mengambil uangnya sewaktu-waktu, akan menjadi kesulitan ketika rekeningnya diblokir meski tak digunakan untuk tindak kejahatan.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Bank Milik Masyarakat, Bank Mandiri Bilang Begini

"Sehingga menurut saya sih kebijakan ini terlalu ekstrem lah, gitu ya, untuk sektor perbankan dan pasti tidak ini ya tidak konstruktif untuk sektor perbankan, bahkan saya menduganya mungkin juga ada risiko keengganan menabung ya ke depan kalau ini nggak segera direvisi," ucapnya.

Memang, bagi rekening yang terbukti tidak untuk menampung uang hasil kejahatan, pemilik bisa langsung melapor ke bank terkait pembukaan blokir tersebut.

Namun, Eko menyoroti soal birokrasi yang akan sangat panjang bagi pemilik rekening yang terblokir tersebut.

Baca juga: Ekonom INDEF Sebut Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Terlalu Ekstrem dan Gegabah

"Tetapi dengan kebijakan ini secara tidak langsung mereka tertuduh gitu ya, bahwa rekeningnya indikasi disalahgunakan, terus untuk membuktikan tidak disalahgunakan mereka harus datang ke bank melaporkan kembali bahwa itu benar rekening yang tidak digunakan untuk judi online," ungkapnya.

"Cuma implikasinya kan ketika membuka tidak bisa segera gitu loh, harus ada konfirmatori check and recheck lagi di situ dan itu memakan waktu," ucapnya.

Dengan kondisi seperti itu, kata Eko, sudah tidak relevan dengan tren perbankan saat ini, di mana bank itu menjadi tempat investasi besar-besaran seiring perkembangan digital.

Bahkan, lanjut Eko, dampak terbesarnya dengan berkurangnya minat masyarakat untuk menabung akan membuat pembangunan di Indonesia tidak berjalan. 

"Kalau nggak ada tabungan pembangunan gak bisa dilakukan tuh ya, jadi pertumbuhan ekonomi itu tergantung laju kredit perbankan, laju kredit perbankan tergantung berapa uang masyarakat yang disimpan di bank itu gitu," ucapnya.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) adalah lembaga riset independen dan otonom yang berdiri pada Agustus 1995 di Jakarta. 

Aktivitas INDEF di antaranya melakukan riset dan kajian kebijakan publik, utamanya dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Penjelasan PPATK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan