Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Golkar: Amnesti dan Abolisi Langkah Tepat Presiden Prabowo Redakan Polarisasi Politik

Golkar nilai keputusan Prabowo beri amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong merupakan langkah yang tepat, meredakan polarisasi politik.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Manten Mendagm Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menyampaikan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto. Golkar nilai keputusan Prabowo beri amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong merupakan langkah yang tepat, meredakan polarisasi politik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kebijakan Hukum DPP Partai Golkar, Christina Aryani menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, merupakan langkah yang tepat. 

Menurutnya, langkah tersebut tepat dan mencerminkan semangat kenegarawanan untuk meredakan polarisasi politik.

"Kami tentunya menyambut baik, apalagi ini untuk kepentingan negara yang lebih besar," kata Christina kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Christina menilai bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar keputusan hukum, melainkan juga bentuk nyata rekonsiliasi nasional.

“Penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari friksi maupun perpecahan,” ucap kandidat doktor ilmu hukum ini.

Christina juga menyebut keputusan itu akan membuka jalan komunikasi politik yang lebih baik antara Presiden Prabowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta kelompok masyarakat sipil lainnya.

Baca juga: Hasto Diberi Amnesti Prabowo Dinilai Tak Buat Dirinya Jadi Sekjen PDIP Lagi

Ia juga mengapresiasi respons cepat pimpinan DPR, khususnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: KPK: Jadwal Berobat Hasto Kristiyanto Sudah Diagendakan Sebelum dapat Amnesti dari Presiden

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan