Rabu, 3 Juni 2026

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pegiat Antikorupsi Kritik Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto: Kuatkan Dugaan Campur Tangan Politik

ICW mengkritik pemberian abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Tibiko Zabar, pegiat antikorupsi sekaligus eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengkritik pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi dan amnesti itu diberikan lewat surat dari Presiden Prabowo Subianto. DPR RI sudah menyetujui abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/7/2025).

Menurut keterangan Tibiko kepada Tribunnews, Jumat, (1/8/2025), pemberian abolisi dan amnesti kepada terpidana kasus korupsi tidaklah tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," ujar Tibiko.

Baik Tom Lembong maupun Hasto telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Adapun Hasto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Tibiko mengklaim pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto justru berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah disampaikan pemerintah lewat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada bulan April lalu. Pada saat itu Supratman berkata amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.

"Pada konteks kasus pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo kepada Hasto maupun Tom, tentu merupakan dua hal yang berbeda. Namun pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi," ujar Tibiko.

Baca juga: Amnesti-Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Sedang Cuci Piring Kotor Peninggalan Jokowi

"Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal, jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik."

Tibiko juga mempertanyakan pemberian abolisi dan amnesti itu.

"Pemberian amnesti dan abolisi Presiden yang telah disetujui DPR ini juga patut dipertanyakan. Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tahu bagaimana kriteria atau mekanisme seorang pelaku maupun terduga pelaku untuk mendapatkannya karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas," kata Tibiko.

Dikutip dari laman resminya, ICW adalah organisasi independen yang bergerak bersama masyarakat untuk melawan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved