Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejagung Bicara Nasib Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi
Kejaksaan Agung menjawab soal nasib terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan setelah Tom Lembong mendapat abolisi
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjawab soal nasib terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong.
Hingga kini Kejagung belum mengetahui secara pasti apakah abolisi dari Presiden hanya untuk Tom Lembong ataukah terdapat terdakwa lain di dalamnya.
Apabila dalam Keppres abolisi itu hanya mencantumkan nama Tom Lembong, Anang memastikan proses hukum terhadap terdakwa lain di kasus impor gula tetap berjalan.
"Umumnya abolisi itu kan sepertinya (diperuntukkan) personal. Terkait dengan ini nanti kita lihat, kalau tidak disebut disitu (nama-nama terdakwa lain) ya berati personal yang secara hukum itu berjalan," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Ditandatangani Prabowo, Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Bakal Terbit Hari Ini
Namun, Anang kembali memastikan saat ini pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa isi Keppres yang dikeluarkan Presiden.
Pasalnya hingga kini Kejagung lanjut dia belum menerima Keppres abolisi untuk Tom Lembong.
"Sementara itu, tapi saya belum melihat Keppresnya nanti kita tunggu Keppresnya seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Bivitri Sorot Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto: Politisasi Hukum Diselesaikan Lewat Politik
Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.