Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Ditandatangani Prabowo, Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Bakal Terbit Hari Ini
Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa Keppres terkait abolisi kliennya itu akan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto hari ini.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya itu akan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Jum'at (1/8/2025).
Ari mengatakan, hal itu ia ketahui berdasarkan informasi yang dirinya peroleh.
"Hari ini kami dengar bahwa Keppresnya akan dikeluarkan hari ini," kata Ari saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jum'at (1/8/2025).
Jika nantinya Keppres itu sudah keluar, Ari pun berharap agar Kejaksaan Agung dan Kementerian Imipas bisa langsung memproses pembebasan Tom dari tahanan.
"Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapannya kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," ucapnya.
Terkait hal ini Tom Lembong kata Ari telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo atas perkara korupsi impor gula.
Hal itu diketahui usai dirinya bersama Tom melakukan diskusi panjang membahas pemberian abolisi tersebut.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Berkaca dari Abolisi-Amnesti Tom Lembong & Hasto, Polisi Diminta Cermat Tangani Kasus Ijazah Jokowi
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.