Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kelar Umumkan Amnesti untuk Hasto, Dasco Unggah Foto Bersama Megawati-Puan: Merajut Tali Kebangsaan

Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat bahwa Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bertemu dengan Megawati serta Puan dan Prananda.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com (Tangkapan layar Instagram @sufmidasco)
HASTO DAPAT AMNESTI - Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat bahwa Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bertemu dengan Megawati serta Puan dan Prananda. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Foto tersebut diunggah Dasco melalui akun media sosial Instagram pribadinya @sufmidasco pada Kamis (31/7/2025) malam dengan caption "Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan".

Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat bahwa Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi. Sementara itu, Megawati didampingi oleh kedua anaknya, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. 

Pada foto pertama, Dasco dan Prasetyo tampak sedang berdiskusi dengan Megawati serta Puan dan Prananda di sebuah ruang tamu. Namun, belum diketahui pasti lokasi pertemuan itu.

Kemudian, pada foto kedua menampilkan potret mereka bersama dan terakhir ada swafoto antara Dasco, Puan, dan Prasetyo.

Foto-foto itu diunggah tidak lama setelah Dasco, pimpinan DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, mengumumkan pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Adapun, pemberian Amnesti itu atas persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dasco sebelumnya juga mengumumkan pemberian amnesti itu juga berlaku terhadap 1.116 orang.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Selain divonis 4,5 tahun, Hasto sebelumnya juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto

Dalam perkara ini, Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dalam aturan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.

Umumnya, amnesti diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana bernuansa politik dan biasanya bersifat massal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan