Minggu, 21 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Tak Pernah Ajukan Abolisi, Kuasa Hukum: Inisiatif DPR dan Kepala Negara

Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya tidak pernah berupaya mengajukan abolisi untuk kliennya pada perkara korupsi impor gula.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya tidak pernah berupaya mengajukan abolisi untuk kliennya pada perkara korupsi impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya tidak pernah berupaya mengajukan abolisi untuk kliennya pada perkara korupsi impor gula.

Dijelaskannya, pemberi abolisi murni dari insiatif Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Kuasa Hukum: Terima Kasih Presiden Prabowo

"Ini (Abolisi) bukan permintaan kita. Kita hanya melaporkan keganjilan-keganjilan proses penyidikan dan persidangan," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.

"Untuk pemberian abolisi ini betul-betul merupakan inisiatif dari DPR dan kepala negara," jelasnya.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Atas abolisi tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

"Secara prinsip kita mengucapkan terima kasih kepada kepala negara yang telah memberikan atensi terhadap penegakan hukum di negara kita," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Baca juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengampunan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan