Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menteri Hukum Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti Terhadap 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto
Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati pertimbangan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Supratman usai melakukan rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih,” kata Supratman.
Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan faktor kemanusiaan.
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Dia menjelaskan bahwa dari total 1.116 orang yang diajukan, terdapat berbagai kategori kasus.
“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ucap Supratman.
Baca juga: Jawaban Normatif Ketua KPK saat Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto
Supratman juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subuanto sejak awal.
“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada Presiden,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat enam orang di Papua yang terjerat kasus makar tanpa senjata yang turut masuk dalam daftar amnesti dan telah disetujui DPR.
“Yang kedua, ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua. Itu yang sudah disetujui tadi oleh DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman juga mengungkapkan bahwa daftar 1.116 penerima amnesti mencakup pula kasus-kasus politik lainnya, serta individu-individu dengan kondisi khusus, seperti usia lanjut, gangguan kejiwaan, dan penyakit berat (paliatif).
“Yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama, termasuk di dalamnya itu yang 1.116. Jadi langkah itu juga tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia yang lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan, jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar,” ucapnya.
Supratman menambahkan, bagi warga binaan dengan kondisi medis paliatif, yakni pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif, amnesti dianggap sebagai langkah kemanusiaan yang perlu segera dilakukan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.