Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti, Pakar Hukum: Kedua Kasusnya Beraroma Politis
Menurut Fickar, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan dari jerat hukum mereka masing-masing.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, buka suara soal Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Fickar menjelaskan, amnesti dapat diartikan, selain memaafkan juga menghapuskan akibat hukum, baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang
Sementara, abolisi dapat dimaknai menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, menurut Fickar, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan dari jerat hukum mereka masing-masing.
Baca juga: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan, Peradi: MK Bergerak Terlalu Jauh
"Dua-duanya (Tom Lembong dan Hasto) harus dibebaskan," ucap Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (31/7/2025) malam.
Meskipun putusan perkara Tom Lembong dan Hasto belum inkrah, ia menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan kewenangan mutlak kepala negara.
Fickar menilai, adanya langkah Prabowo memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto menandakan Presiden RI itu melihat kedua kasus tersebut memang berlatar belakang politis.
"(Pemberian abolisi dan amnesti terhadap putusan yang belum inkrah) boleh, itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional," jelasnya.
"Artinya, Presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," tambahnya.
Politis bisa bermakna bahwa suatu tindakan, keputusan, atau peristiwa dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan semata-mata berdasarkan hukum, moral, atau fakta objektif.
Di sisi lain, katanya, ada konsekuensi dari langkah Prabowo ini, dimana RI1 itu harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan Kejaksaan.
"Ya seharusnya ini jadi peringatan juga buat penegak hukum agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan. Kejaksaan harus menyadari ini jangan mau jadi alat politik rezim," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa usulan pemberian abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Baca juga: Menteri Hukum Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti Terhadap 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.