Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menkum RI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Akan Hambat Pemberantasan Korupsi

Menkum RI Supratman Andi Agtas memastikan, amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong tak akan pengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi kekhawatiran soal amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi kekhawatiran soal amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Andi meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal adanya preseden buruk dalam pemberantasan korupsi setelah adanya amnesti Hasto dan abolisi Tom.

"Bahwa ada kekhawatiran mengenai apa yang disampaikan tadi [preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, red], tidak usah khawatir," jelas Andi dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Hukum RI, Jumat (1/8/2025).

Ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto dan jajaran pemerintahannya beserta aparat penegak hukum tetap gencar memberantas korupsi.

"Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum," ujar Andi.

"Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa membandingkan, artinya presiden bisa mendengar apa yang jadi suara publik," imbuhnya.

"Oleh karena itu, jangan ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan pemberantasan korupsi tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," tandas Andi.

Potensi Justifikasi Koruptor dan Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya preseden buruk dan makna negatif dalam upaya pemberantasan korupsi setelah pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi buat Tom Lembong.

Misalnya, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang cemas jika pemberian abolisi dan amnesti jadi pembenaran untuk memaafkan koruptor.

“Jangan-jangan dua kasus ini digunakan sebagai pintu untuk memaafkan sebanyak banyak koruptor di masa depan,” kata Feri saat dihubungi, Jumat (1/8/2025). 

Baca juga: Eks MenkumHAM: Amnesti Hasto Jaga Kondusivitas Politik, Abolisi Tom Lembong untuk Rasa Keadilan

“Dan itu menjadi seolah-olah saat ini jadi satu ini adalah pembenaran yang patut diterima oleh publik, padahal motivasinya, jangan-jangan jauh berbeda di kemudian hari,” sambungnya.

Feri pun menilai, kasus Tom dan Hasto sangat kental unsur politik, dengan konsekuensi banyaknya drama yang menyusul pemberian abolisi dan amnesti.

Tak terkecuali, potensi munculnya perspektif negatif dalam usaha pemberantasan korupsi.

“Konsekuensi dari political trial tentu saja akan ada drama politik lain yang menyertai.," tuturnya.

"Jadi memang ini problematika dua kasus ini yang bisa menyebabkan perspektif negatif akan timbul dalam usaha pemberantasan korupsi di kemudian hari dalam kasus-kasus yang berbeda,” tambah Feri.

Sementara itu, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyanie menilai, pengampunan presiden untuk terdakwa kasus korupsi dapat menjadi preseden buruk.

Gugun menilai, seharusnya amnesti dan abolisi hanya diberikan kepada narapidana politik, seperti yang terjadi pada tokoh-tokoh yang mengkritisi penguasa rezim Orde Baru yang malah dijerat hukum.

Ia menambahkan, abolisi dan amnesti bukan untuk terdakwa korupsi

Kini, menurut Gugun, penegakan hukum di Indonesia jadi tampak tersandera oleh kepentingan politik.

“Tetapi kasus pemberantasan korupsi dalam kasus sekjen PDIP itu justru bermakna negatif. Presiden main-main saja ini untuk sandera. Suatu saat ada proses peradilan korupsi, malah nanti bisa ditukar guling dengan kepentingan presiden kok,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, untuk proses hukum Tom Lembong yang dianggap keliru oleh publik, seharusnya presiden tidak ikut intervensi, sebab ada proses hukum acaranya.

Sementara untuk pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, Gugun menilai bahwa itu menjadi indikasi bahwa presiden tidak sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Sebab, Hasto sudah terbukti memberikan uang suap untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

“Ini jadi preseden buruk, bahwa presiden tidak berkomitmen memberantas korupsi,” kata dia.

Ia melanjutkan, pemberian amnesti dan abolisi justru bisa melemahkan supremasi hukum dan mengganggu independensi penegakan hukum dalam upaya pembasmian rasuah.

“Saya kira preseden buruk Presiden Prabowo ya, karena memberikan abolisi amnesti kepada kasus-kasus yang tidak terkait dengan narapidana politik,” tandasnya.

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, sedangkan amnesti untuk Hasto dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.

Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Keputusan Sulit

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Adapun Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

(Tribunnews.com/Rizki A./Mario Christian Sumampow) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan