Jumat, 19 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Feri Amsari: Abolisi dan Amnesti Dikhawatirkan Jadi Pembenaran untuk Memaafkan Koruptor

Pakar hukum tata negara Feri Amsari khawatir pemberian abolisi dan amnesti jadi pembenaran untuk memaafkan koruptor.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
ABOLISI DAN AMNESTI - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari seusai diwawancarai secara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari khawatir pemberian abolisi dan amnesti jadi pembenaran untuk memaafkan koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari khawatir pemberian abolisi dan amnesti jadi pembenaran untuk memaafkan koruptor.

Hal itu sebagai respons terkait abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dalam kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Jangan-jangan dua kasus ini digunakan sebagai pintu untuk memaafkan sebanyak banyak koruptor di masa depan,” kata Feri saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

“Dan itu menjadi seolah-olah saat ini jadi satu ini adalah pembenaran yang patut diterima oleh publik, padahal motivasinya jangan-jangan jauh berbeda di kemudian hari,” sambungnya.

Ia menyebut kasus Tom dan Hasto sangat kental unsur politik.

Konsekuensinya adalah akan banyak drama politik mengekor setelah ini. Termasuk perspektif negatif dalam usaha pemberantasan korupsi.

“Konsekuensi dari political trial tentu saja akan ada drama politik lain yang menyertai.," tuturnya.

"Jadi memang ini problematika dua kasus ini yang bisa menyebabkan perspektif negatif akan timbul dalam usaha pemberantasan korupsi di kemudian hari dalam kasus-kasus yang berbeda,” tambah Feri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah memberikan persetujuan atas dua surat dari Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti.

Surat permohonan abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 tanggal 30 Juli 2025.

Sedangkan amnesti kepada Hasto diajukan lewat Surat Presiden Nomor R42/Pres.07.2025 yang juga ditandatangani pada tanggal yang sama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan