Selasa, 19 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti-Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Mengapa?

Novel Baswedan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Prabowo yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Thomas Lembong.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
KECEWA ABOLISI AMNESTI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK

Hasto, yang juga Sekretaris Jenderal PDIP, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Sementara Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dihukum 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Menurut Novel, korupsi merupakan bentuk kejahatan serius yang mengkhianati kepentingan negara. 

"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan," ujarnya.

Dia juga menyoroti konteks kebijakan tersebut yang dilakukan di tengah menurunnya efektivitas lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan penguatan institusi pemberantasan korupsi ketimbang memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi.

Baca juga: Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal

"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," ungkapnya.

Meski mengaku tidak sepakat dengan abolisi untuk Tom Lembong, Novel menyatakan pengadilan memang seharusnya memutus bebas karena memang tidak terbukti bersalah.

Adapun terhadap kasus Hasto, Novel menilai bahwa amnesti yang diberikan justru menutup peluang untuk mengusut lebih jauh dugaan perkara yang lebih besar. 

Dia menyebut proses hukum terhadap Hasto sempat mandek akibat peran Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, yang kini telah menjadi tersangka. 

"Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti," ucap Novel.

Novel menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang pernah diucapkan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato.

"Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR," ungkapnya.

Abolisi untuk Lembong, Amnesti untuk Hasto

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Diketahui Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan