Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum Sebut Prabowo Harus Beri Penjelasan Langsung Soal Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta Presiden Prabowo Subianto menjelaskan pertimbangan beri abolisi dan amnesti.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
ABOLISI DAN AMNESTI - Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti di PN Cirebon, Jumat (4/10/2024). Ia mengatakan presiden harus memberi penjelasan langsung soal pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved