Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum Sebut Prabowo Harus Beri Penjelasan Langsung Soal Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta Presiden Prabowo Subianto menjelaskan pertimbangan beri abolisi dan amnesti.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
ABOLISI DAN AMNESTI - Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti di PN Cirebon, Jumat (4/10/2024). Ia mengatakan presiden harus memberi penjelasan langsung soal pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta Presiden Prabowo Subianto menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Azmi Syahputra merupakan dosen ilmu hukum di Universitas Trisakti. Ia juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas Padjadjaran.

Menurut dia, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2  UUD 1945.  

Dalam pemberian amnesti dan abolisi, diperlukan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.

Pemberian amnesti berakibat penerapan hukum pidana dihapuskan, sementara dengan pemberian abolisi, maka penuntutan ditiadakan atau penuntutan dihapuskan serta melakukan penghentian apabila putusan itu telah dijalankan sekalipun.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Diteken Prabowo: Sore atau Malam Ini Bebas

"Ini jelas langkah konkret dalam implementasi kewenangan Kepala Negara yang konstitusional. Cenderung hal ini dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana atau meluruskan penegakan hukum. Dengan kata lain sarana ini digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani," kata Azmi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Dia mengatakan jika tidak dijelaskan secara tuntas, akan menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

Di satu sisi, Azmi meyakini publik melihat adanya kepentingan politik.

Baca juga: Pengamat Politik Adi : Abolisi-Amnesti Prabowo Upaya Ambil Hati Kubu Anies dan PDIP

"Kasus ini akan berdampak negatif luas jika tidak direspons dengan tuntas atau apakah ini untuk memperkuat posisi politik tertentu, atau apakah akan ada evaluasi maupun perubahan pada petinggi lembaga unit peradilan, mengingat dalam melihat kasus Tom Lembong dan Hasto cenderung lebih pada muatan politis," kata Azmi.

"Jadi jelas pemberian amnesti dan abolisi dalam dua kasus ini menjadi suatu kekhususan istimewa dari langkah bijaksana dan strategis konkret Presiden untuk mengatasi permasalahan ini secara cepat dan efektif," katanya.

Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi-Amnesti

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved