Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Pertanyakan Mengapa Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Sementara Hasto Dapat Amnesti

Pengamat politik Ray Rangkuti ikut bicara soal pemberian abolisi ke Eks Mendag Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Prabowo

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Manten Mendagm Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menyampaikan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto. Pengamat politik Ray Rangkuti ikut bicara soal pemberian abolisi ke Eks Mendag Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti ikut menanggapi soal pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus korupsi dan suap yang menjerat mereka.

Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Ray Rangkuti menilai abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ini cukup membingungkan.

Pasalnya Hasto diberikan amnesti, sementara Tom Lembong diberi abolisi oleh Prabowo.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kemudian amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

"Secara teknis, pemberian dua hak presiden terhadap Hasto dan Tom Lembong agak membingungkan. Hasto diberi amnesti, sementara Tom diberi abolisi."

"Amnesti adalah pengampunan presiden. Sedang abolisi penutupan tuntutan perkara pidana atas seseorang," kata Ray dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
RAY RANGKUTI - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Baca juga: Kejagung Bicara Nasib Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto dalam kasus suap tersebut.

Karena ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dari vonis tersebut, kabarnya KPK akan mengajukan banding. Sama juga dengan Kejaksaan yang juga akan mengajukan banding atas vonis Tom Lembong.

Diketahui Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Feri Amsari Sebut Abolisi dan Amnesti Untuk Koruptor Berbahaya Bagi Pemberantasan Korupsi ke Depan

Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Ray lantas menyoroti soal keputusan Prabowo yang memilih memberikan jenis pengampunan yang berbeda kepada Tom Lembong dan Hasto.

Karena amnesti tak membuat Hasto bebas dari tuntutan hukum, karena pengampunan ini hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan saja.

"Hasto diputus pengadilan dengan hukuman 3,5 tahun. Atas putusan ini, KPK akan banding. Sementara putusan pengadilan atas Tom Lembong juga akan dibanding oleh kejaksaan."

"Masalahnya, apakah dengan amnesti terhadap Hasto, maka banding yang akan dilakukan oleh KPK dengan sendirinya akan berhenti?"

Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

"Beda dengan abolisi, amnesti hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan, tetapi tidak menghapuskan seseorang dari tuntutan hukumnya," jelas Ray.

Lebih lanjut Ray menilai, meski Hasto mendapatkan amnesti, bukan berarti proses banding KPK akan berhenti begitu saja.

Hal inilah yang ia soroti dalam pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti pada Hasto. 

"Alias, Hasto bisa saja diberikan amnesti, tapi proses banding KPK tidak dengan sendirinya berhenti. Nampaknya, inilah bedanya dengan Tom," ungkap Ray.

Baca juga: Bivitri Sorot Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto: Politisasi Hukum Diselesaikan Lewat Politik

Pasalnya menurut Ray, abolisi yang diterima Tom bisa membuat rencana banding KPK gugur.

Tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang ditujukan pada Tom Lembong juga sudah tak bisa lagi diajukan KPK.

"Pemberian abolisi kepada Tom dengan sendirinya menggugurkan rencana banding KPK. Dalam bahasa lain, tuntutan hukum kepada Tom dalam bentuk delik apapun dalam kasus yang sama, sudah tidak dapat lagi dilaksanakan."

"Bagaimana dengan amnesti atas Hasto? Apakah dengan sendirinya menutup seluruh upaya hukum KPK kepada Hasto? Di sinilah perbedaan itu terjadi," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan