Rabu, 24 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Feri Amsari Sebut Abolisi dan Amnesti Untuk Koruptor Berbahaya Bagi Pemberantasan Korupsi ke Depan

Feri Amsari menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto berpotensi jadi preseden berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
ABOLISI DAN AMNESTI - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto berpotensi jadi preseden berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Feri Amsari merupakan aktivis hukum, dosen, dan akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ia juga aktif sebagai peneliti senior dan mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas sejak 2017-2013.

Feri Amsari menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti bisa membuka jalan “pemaafan massal” bagi pelaku korupsi.

“Besok-besok presiden akan dengan mudah memberikan klemensi, pemaafan, pengampunan kepada orang yang terlibat kasus korupsi,” kata Feri Amsari saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

“Jangan-jangan dua kasus ini digunakan sebagai pintu untuk memaafkan sebanyak-banyaknya koruptor di masa depan,” sambungnya.

Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

Feri mengingatkan, meskipun abolisi dan amnesti adalah kewenangan konstitusional presiden, penggunaannya terhadap kasus-kasus yang sarat muatan politik harus diwaspadai.

“Abolisi, itu sifatnya penghentian. Stopping the case, ending the case. Menurut saya, secara bangunan memang itu hak presiden,” tuturnya.

“Namun, dalam gagasan pemberantasan korupsi yang digolongkan presiden, itu hampir tidak masuk akal,” sambung Feri.

Baca juga: KPK Klaim Lakukan Proses Hukum Hasto Kristiyanto dengan Baik dan Terhormat

Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi-Amnesti

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan