Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pengamat Minta KPK Introspeksi usai Hasto Dapat Amnesti, Ingatkan Harus Jadi Lembaga Independen
Ray Rangkuti mengingatkan agar penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi.
Hal ini terbukti dari dakwaan soal suap yang diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Upaya banding atas vonis juga baru mulai dilakukan.
Namun, pada kenyataannya Prabowo yang mempunyai kewenangan memberikan amnesti.
"KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK. Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas."
"Sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Saat ini, kata Budi, pihaknya masih menunggu surat keputusan presiden mengenai amnesti dan segera membebaskan Hasto dari perkara yang ada.
"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," tuturnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto telah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Seytiawan dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto pun disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto juga dikatakan memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Jaksa bahkan mengatakan bahwa Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK.
Perbuatan Hasto itulah yang dinilai Jaksa membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ray-rangkuti-nih-diskusi.jpg)