Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Berharap Siang ini Keluar dari Rutan Cipinang

Kuas hukum dan Tom Lembong diskusi panjang, terima abolisi dari Presiden Prabowo dan berharap bebas siang ini.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Kuas hukum dan Tom Lembong diskusi panjang, terima abolisi dari Presiden Prabowo dan berharap bebas siang ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo atas perkara korupsi impor gula.

Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kami menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya. Hari ini yang kami dengar bahwa kepresnya akan dikeluarkan hari ini," kata Ari kepada awak media.

Ia berharap proses administrasi abolisi tersebut segera selesai.

"Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari.

Lanjutnya pihak rutan juga sudah menyampaikan tengah menunggu juga dari kejaksaan. 

Baca juga: Aksi Emak-emak Berbaris Pakai Kaus Bertuliskan THX WO Sambut Kebebasan Tom Lembong 

"Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom," tandasnya.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Baca juga: Golkar: Amnesti dan Abolisi Langkah Tepat Presiden Prabowo Redakan Polarisasi Politik

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan