Kamis, 2 Oktober 2025

Bendera One Piece

Respons Pemerintah soal Polemik Pengibaran Bendera One Piece

Bendera anime One Piece yang dikibarkan di sejumlah tempat dan media sosial menjelang peringatan HUT ke-80 RI viral di media sosial.

Tangkap Layar Youtube Tribun TImur
BENDERA ONE PIECE - Tangkap Layar Youtube Tribun TImur yang memerlihatkan fenomena penggunaan Bendera One Piece untuk atribut HUT RI ke-80. Fenomena ini diduga sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan dan sosial-politik Indonesia saat ini. 

Ia mengatakan, HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

Momen tersebut menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan. 

"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua."

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bendera merah putih yang dikibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu kita.

Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sambungnya, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.

Budi Gunawan menyebut pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan.

Ia juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia," tuturnya.

Karhutla dan TPPO - Menko Polkam Budi Gunawan meluncurkan Desk Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan serta Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Budi Gunawan menargetkan Indonesia zero karhutla pada 2025 dan penurunan jumlah kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia. 
Karhutla dan TPPO - Menko Polkam Budi Gunawan meluncurkan Desk Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan serta Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Budi Gunawan menargetkan Indonesia zero karhutla pada 2025 dan penurunan jumlah kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia.  (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Anggota DPR Fraksi Golkar

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.

“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.

Firman menilai, aksi pengibaran itu merupakan bagian dari makar dan harus ditindak tegas.

"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," tambahnya. 

Berdasarkan pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.

Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasalnya, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan. 

"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.

Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.

Oleh sebab itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan. 

"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.

"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambahnya.

(Tribunnews.com/Deni/Gita/Rizkianintyas/Zulfikar/Chaerul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved