Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak ada kaitan pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, dengan dukungan PDIP kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Namun, kata Megawati, PDIP akan bersuara lantang dan bertindak tegas terhadap setiap penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial dan amanat penderitaan, hukum yang berkeadilan.
“Sebab bagi kita keberpihakan bukan soal berada di dalam atau di luar pemerintahan tetapi soal setiap pada kebenaran dan berpihak pada moralitas politik yang diajarkan bapak bangsa kita Bung Karno,” ujarnya.
Amnesti Hasto Kristiyanto
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto, mantan Sekjen PDIP, dinyatakan bersalah karena menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR
Ia juga diduga merintangi penyidikan dengan membantu Harun melarikan diri, meski dakwaan ini tidak terbukti di pengadilan

Presiden Prabowo mengajukan amnesti melalui Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, mencakup 1.178 orang termasuk Hasto
DPR menyetujui amnesti tersebut dalam rapat konsultasi di Senayan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut amnesti ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional menjelang HUT RI ke-80.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.