Senin, 11 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak ada kaitan pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, dengan dukungan PDIP kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Chaerul Umam
Youtube Tribunnews
AMNESTI HASTO KRISTIYANTO - Hasto Kristiyanto Bebas. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak ada kaitan pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, dengan dukungan PDIP kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto 

Namun, kata Megawati, PDIP akan bersuara lantang dan bertindak tegas terhadap setiap penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial dan amanat penderitaan, hukum yang berkeadilan.

“Sebab bagi kita keberpihakan bukan soal berada di dalam atau di luar pemerintahan tetapi soal setiap pada kebenaran dan berpihak pada moralitas politik yang diajarkan bapak bangsa kita Bung Karno,” ujarnya.

 

Amnesti Hasto Kristiyanto

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hasto, mantan Sekjen PDIP, dinyatakan bersalah karena menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR

Ia juga diduga merintangi penyidikan dengan membantu Harun melarikan diri, meski dakwaan ini tidak terbukti di pengadilan

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Presiden Prabowo mengajukan amnesti melalui Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, mencakup 1.178 orang termasuk Hasto

DPR menyetujui amnesti tersebut dalam rapat konsultasi di Senayan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut amnesti ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional menjelang HUT RI ke-80.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan