Kasus Impor Gula
Deretan Bukti yang Dimiliki Tom Lembong untuk Laporkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkap deretan bukti yang dimilikinya untuk laporkan majelis hakim yang tangani kasus korupsi impor gula.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
"Kecuali kalau ada dasar-dasar yang jelas yang kuat bahwa dia tidak bisa hadir. Ini kan tidak ada sama sekali tapi diizinkan oleh hakim.
Diketahui, Rini Soemarno merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi importasi gula ini. Menurut pihak Tom Lembong, Rini merupakan pihak yang menyetujui soal dilibatkannya pihak swasta dalam importasi gula tersebut.
Namun Rini tak hadir dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Alasannya karena ada kegiatan keluarga di Jawa Tengah yang sudah dijadwalkan dan tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Istana: Kasus Hasto dan Tom Lembong Nuansanya Lebih Banyak Politik
Bukti selanjutnya yakni terkait salah satu hakim anggota yang menangani kasus korupsi impor gula, Alfis Setiawan.
Menurut Ari, selama proses persidangan, Alfis Setiawan menunjukkan sikap bahwa ia ingin menghukum terdakwa, yakni Tom Lembong.
"Lalu ada salah satu hakim anggota setiap pemeriksaan menunjukkan sikapnya. Namanya kalau enggak salah namanya Pak Alfis itu menunjukkan sikapnya bahwa dia ingin menghukum si terdakwa. Itu kan tidak boleh," jelas Ari.
Alfis Setyawan merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Jabatannya adalah Hakim Ad Hoc Tipikor.
Baca juga: Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan
Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim ke MA

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.
Baca juga: THMP Menilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menyalahi Hukum
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.
Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.
"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.