Kasus Impor Gula
Deretan Bukti yang Dimiliki Tom Lembong untuk Laporkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkap deretan bukti yang dimilikinya untuk laporkan majelis hakim yang tangani kasus korupsi impor gula.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan deretan bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Tom Lembong sebelumnya dijerat kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, semasa Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Atas kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Namun kini Tom Lembong sudah bisa menghirup udara bebas, setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan abolisi itu juga telah disetujui oleh DPR.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tom Lembong juga sudah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.
Setelah bebas kini Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menangani kasus impor gula ke KY dan MA.
Lantas bukti apa saja yang dimiliki Tom Lembong untuk melaporkan majelis hakim tersebut?
Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, selama persidangan majelis hakim terkesan tidak netral dalam menanggapi kasus korupsi impor gula ini.
Buktinya, saat pihak Tom Lembong meminta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap impor gula yang dilakukan Kemendag, majelis hakim tak bisa tegas terkait waktu penyerahannya.
BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Baca juga: Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula
"Oke, saya jelaskan. Dalam persidangan tersebut hakim dari awal menunjukkan tidak sikapnya tidak netral. Ya, misalnya satu, pertama kali kita meminta agar audit BPKP itu diserahkan kepada kita secepat mungkin."
"Tapi hakim mengizinkan untuk diserahkan karena itu memang diatur oleh KUHAP. Tapi tidak ditegaskan kapan harus diserahkan. Karena audit BPKB-nya sampai kita sidang sampai mau selesai baru baru diserahkan kepada kita," kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut Ari menyinggung soal Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang tidak hadir dalam persidangan.
"Lalu kedua ketika apa namanya Rini Sumano tadi tidak hadir dalam persidangan itu kan tidak boleh dibacakan kan harus diperiksa. Karena keterangan yang berlaku itu adalah keterangan di persidangan bukan yang dalam BAP."
"Kecuali kalau ada dasar-dasar yang jelas yang kuat bahwa dia tidak bisa hadir. Ini kan tidak ada sama sekali tapi diizinkan oleh hakim.
Diketahui, Rini Soemarno merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi importasi gula ini. Menurut pihak Tom Lembong, Rini merupakan pihak yang menyetujui soal dilibatkannya pihak swasta dalam importasi gula tersebut.
Namun Rini tak hadir dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Alasannya karena ada kegiatan keluarga di Jawa Tengah yang sudah dijadwalkan dan tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Istana: Kasus Hasto dan Tom Lembong Nuansanya Lebih Banyak Politik
Bukti selanjutnya yakni terkait salah satu hakim anggota yang menangani kasus korupsi impor gula, Alfis Setiawan.
Menurut Ari, selama proses persidangan, Alfis Setiawan menunjukkan sikap bahwa ia ingin menghukum terdakwa, yakni Tom Lembong.
"Lalu ada salah satu hakim anggota setiap pemeriksaan menunjukkan sikapnya. Namanya kalau enggak salah namanya Pak Alfis itu menunjukkan sikapnya bahwa dia ingin menghukum si terdakwa. Itu kan tidak boleh," jelas Ari.
Alfis Setyawan merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Jabatannya adalah Hakim Ad Hoc Tipikor.
Baca juga: Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan
Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim ke MA

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.
Baca juga: THMP Menilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menyalahi Hukum
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.
Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.
"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.