Rabu, 1 Oktober 2025

Intoleransi dan Persekusi Atas Nama Agama, Komnas HAM: Ada Faktor Pembiaran Negara

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyebut ada beberapa faktor penyebabnya.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
INTOLERANSI - Komnas HAM mencatat tren tindakan intoleransi dan persekusi atas sama agama kian meningkat akhir-akhir ini. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyebut ada beberapa faktor penyebabnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mencatat tren tindakan intoleransi dan persekusi atas sama agama kian meningkat akhir-akhir ini.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyebut ada beberapa faktor penyebabnya.

Mulai dari minimnnya pemahaman keberagaman dan nilai HAM di tingkat akar rumput hingga pembiaran oleh negara dan lemahnya penegaskan hukum.

Pramono Ubaid sendiri juga merupakan Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta dan pernah menjadi Komisioner KPU RI periode 2017–2022.

“Minimnya pemahaman keberagaman dan nilai-nilai HAM di tingkat akar rumput, yang diperparah oleh narasi keagamaan eksklusif dan segregatif di ruang publik," kata Ubaid dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

“Pembiaran oleh negara dan lemahnya penegakan hukum, yang menyebabkan pelaku intoleransi merasa tidak akan mendapat konsekuensi hukum,” sambungnya.

Selain itu, Ubaid juga menekankan ihwal kurangnya komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan kerukunan umat.

Sebagaimana hal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat (PBM 2006).

Komnas HAM menilai implementasi PBM tersebut belum sepenuhnya mengedepankan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“PBM kerap disalahartikan sebagai alat pembatasan, bukan sebagai panduan untuk menjamin hak beragama dan berkeyakinan secara setara,” tutur Ubaid.

Sebelumnya sempat terjadi tindakan intoleransi dan persekusi yang terjadi di berbagai daerah pada beberapa waktu lalu seperti:

Persekusi terhadap acara pengajian dan haul tokoh agama di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 24 Juli 2025.

Persekusi terhadap kegiatan pembelajaran agama Kristen kepada anak-anak di rumah doa GKSI Anugerah di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2025.

Komnas HAM mengecam keras itu dan menyatakan tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia.

“Komnas HAM menegaskan bahwa segala bentuk persekusi dan penolakan terhadap praktik keagamaan maupun kegiatan pendidikan berbasis agama adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” pungkas Ubaid.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved