Kamis, 11 September 2025

Demo di Jakarta

Komnas HAM Dorong Polri Lakukan Penegakan Hukum yang Transparan Terkait Demo Berujung Ricuh

Anis Hidayah juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu diatensi yakni salah satunya penahanan sejumlah aktivis

HandOut/IST
POLRI DAN KOMNAS HAM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Ketua Komnas HAM RI beserta jajaran di Mabes Polri. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas Kamtibmas pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah wilayah. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mendukung penuh proses penegakkan hukum Polri terkait aksi demo berujung ricuh yang terjadi pada penghujung Agustus 2025 lalu.

Komnas HAM adalah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya. Tugas utamanya adalah melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Temui Kapolri Bahas Penangkapan Massa Pendemo yang Berujung Ricuh

Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (10/9/2025).

"Kita mendukung upaya penuh kepolisian, untuk penegakan hukum terkait kerusuhan. Siapa sebenarnya pelakunya, jika itu terorganisir penting tentu itu diidentifikasi siapa," kata Anis dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Sosok Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir, Hartanya Rp1 M

Anis mengatakan dalam peristiwa demo ricuh yang dimulai sejak 25 Agustus 2025 itu, memakan banyak korban hingga perusakan fasilitas umum.

"Karena korbannya cukup banyak, fasilitas publik banyak yang rusak. Kantor pemerintah, DPRD kepolisian, sehingga ini dibutuhkan adanya pemulihan termasuk kita sampaikan sekitar 624 korban luka luka akibat unjuk rasa tadi juga kita sampaikan. Bagaimana perhatian pemerintah terhadap pemulihannya," ucapnya.

Di sisi lain, Anis juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu diatensi yakni salah satunya penahanan sejumlah aktivis yang kemudian tidak menjadi satu bentuk upaya kriminalisasi.
 
"Sehingga kemudian perlu ada proses penegakan hukum akuntabel transparan, dan kami mendorong kedepankan adanya restoratif justice," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung ricuh dalam beberapa hari terakhir telah mengarah pada tindakan makar dan terorisme. 

Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

“Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah terhadap mengarah kepada makar dan terorisme,” kata Prabowo.

Baca juga: Komnas HAM Rilis Temuan 10 Korban Meninggal Dunia Sejak Demo 25 Agustus, Ini Identitasnya

Prabowo menegaskan negara menghormati kebebasan berpendapat, namun aksi penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas publik. 

Menurutnya, aksi penjarahan dan perusakan yang terjadi sudah melanggar hukum dan harus ditindak.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations international governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk perusakan, penjarahan, hingga tindak kekerasan.

“Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan