Bendera One Piece
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Menko Polkam hingga Menteri HAM
Pemerintah bakal mengambil langkah tegas mengenai upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
Dasco justru meminta agar pengibaran bendera One Piece tidak dianggap terlalu berlebihan dengan cara mendiskreditkan para penggemar anime karya Eiichiro Oda tersebut.
Bahkan, ia juga meminta tak perlu sampai adanya tuduhan makar terkait pengibaran bendera tersebut.
"Tidak perlu ada narasi yang mendiskreditkan penggemar One Piece sebagai makar atau upaya menjatuhkan pemerintah," ujar Dasco dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025) malam.
Dasco menekankan agar tidak membenturkan para pencinta anime dan manga One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Merah Putih.
Ia juga mengingatkan bahwa generasi muda melihat One Piece sebagai bagian dari budaya populer, bukan simbol separatisme.
"One Piece ini manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita. Ini salah satu staf saya, anaknya sudah tiga, dia juga bilang dirinya Nakama,” tuturnya.
Pandangan Lain
Sementara itu ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai negara tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap fenomena pemasangan bendera One Piece.
Feri mengatakan, tindakan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai upaya makar atau bentuk perlawanan terhadap negara.
"Saya pikir negara tidak boleh bersikap berlebihan ya menganggap bendera One Piece sebagai perbuatan yang merongrong negara, makar atau apa pun lah namanya," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (3/8/2025).

Feri menjelaskan, pengibaran bendera dari serial komik Jepang tersebut justru bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi dan kritik yang sah secara konstitusional.
"Apalagi bendera ini kan diambil dari sebuah komik ya yang tentu saja itu menjadi bahan dari anak muda dan kebetulan pula itu lambang bagian dari mengkritik negara karena tidak mampu mengelola negara dengan benar," ujarnya.
Menurutnya, negara seharusnya menyikapi fenomena ini secara positif sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.
"Bukankah ketentuan pasal 28E memberikan orang kebebasan untuk menyampaikan pikirannya, pendapatnya ya," tegasnya.
Feri juga menekankan pentingnya sikap terbuka dari pemerintah terhadap perbedaan cara pandang yang berkembang di masyarakat.
"Sehingga ya tidak boleh pula negara karena berbeda cara berpikir lalu menyatakan itu upaya merongrong negara," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.