Kamis, 7 Agustus 2025

Beras Oplosan

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Satgas Pangan Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait kasus beras oplosan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
BERAS OPLOSAN - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Ia mengungkap alasan tak menahan tiga tersangka kasus beras oplosan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri memutuskan untuk tidak menahan tiga tersangka bos PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group atas kasus beras premium tidak sesuai ketentuan atau beras oplosan.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan alasan para pelaku tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan sehingga kita belum melakukan penahanan tersebut sampai dengan tadi malam," ungkap Helfi yang juga menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ketiga tersangka telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (4/8/2025).

Pemeriksaan dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Padi Indonesia Maju Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan

Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.

Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Baca juga: 5 Kasus Beras Oplosan yang Pernah Terjadi di Indonesia, Terbaru Rugikan Konsumen Hampir Rp100 T

Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

Atas temuan itu penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).

Proses produksi dan distribusi diketahui dilakukan tanpa memenuhi standar mutu yang berlaku.

"Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal berdasarkan hasil laboratorium, komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Helfi.

Menurutnya, PT PIM memiliki SOP proses produksi beras namun implementasinya tidak dijalankan dengan baik. 

Bahkan setelah ada teguran tertulis dari penyidik, pihak direksi hanya memberikan tanggapan lisan dan tidak melakukan perbaikan berarti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan