Kamis, 7 Agustus 2025

Beras Oplosan

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Satgas Pangan Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait kasus beras oplosan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
BERAS OPLOSAN - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Ia mengungkap alasan tak menahan tiga tersangka kasus beras oplosan. 

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka produsen beras PT FS atau Food Station.

Sebanyak tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS ditetapkan tersangka.

Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. 

Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton. 

Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan