Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kombes Ade Ary: Tidak Benar
Polda Metro Jaya akhirnya memberikan jawaban atas rumor penggeledahan yang dilakukan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya memberikan jawaban atas rumor penggeledahan yang dilakukan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa informasi penggeledahan oleh penyidik PMJ tidak benar.
"Tidak benar," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/8/2025).
Hal ini sejalan dengan pernyataan Mabes Polri yang memastikan tidak ada penggeledahan di rumah jaksa Febrie.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan bahwa mengenai hal tersebut menjadi ranah dari Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penjelasan soal pengamanan di rumah Jampidus tersebut juga sudah diterangkan melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
"Dari pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum ya sudah dijawab, tidak ada maka dalam hal ini juga Polri sama," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (5/8/2025).
Brigjen Trunoyudo memastikan perkembangan segala informasi serta klarifikasi dari berbagai kelembagaan sudah disampaikan juga oleh Kapuspenkum.
"Polri juga hal yang sama saya rasa tidak ada (pengamanan, red)," tukasnya.
Polri mendukung penegak hukum selalu berkolaborasi dalam langkah-langkah yang memberikan rasa keadilan agar bangsa ini menjadi sejahtera, mewujudkan program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia
Kemudian juga bersama-sama mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.
"Itu dulu jawaban saya," pungkas Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, adanya kabar rencana penggeledahan di rumah Febri gagal karena adanya pengamanan dari TNI.
Namun, soal penggeledahan ini sudah dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada (informasi penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Anang menuturkan, tidak ada laporan yang dia terima terkait isu penggeledahan itu.
Adapun menurutnya, penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus merupakan bentuk pengamanan biasa yang tertuang dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebut pengamanan yang dilakukan prajurit TNI itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan mempunyai dasar hukum yang sah.
Dia menyebut pengamanan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei kepada wartawan dikutip Selasa (5/8/2025).
Kristomei menegaskan pihaknya selalu bertindak profesional dalam setiap penugasannya.
Baca juga: Pengamanan TNI di Kediaman Jampidsus Dinilai Wajar, Tidak Terkait Penggeledahan
“TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya," jelasnya.
Polda Metro Jaya
penggeledahan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Ardiansyah
Mabes Polri
Perempuan di Depok Luka Parah Dipukul Botol Selai oleh Rekan Kerja Gara-gara Ucapan Ini |
![]() |
---|
Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses TV Berbayar, Dua Tersangka Raup Untung Ratusan Juta |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Komplotan Pengedar Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia |
![]() |
---|
Mabes Polri Sebut Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sudah Diterima TPUA |
![]() |
---|
2 Kemungkinan Kematian Arya Daru Menurut Psikolog Forensik: Bunuh Diri atau Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.