Bendera One Piece
Usai di Tuban, Giliran Warga Batam Didatangi Aparat saat Kibarkan Bendera One Piece
Warga Batam kini digeruduk aparat setela mengibarkan bendera One Piece di rumahnya. Bendera tersebut pun berujung disita.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Perumahan Cipta Village, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Wahyu didatangi aparat setelah dirinya mengibarkan bendera 'Jolly Roger' dari anime asal Jepang, One Piece.
Bahkan, kediamannya didatangi langsung oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, serta Lurah Tanjung Riau, pada Senin (4/8/2025).
Bendera Jolly Roger itu tengah viral di masyarakat karena dianggap sebagai simbol kritik atas kebijakan dari pemerintah.
Adapun, dalam cerita di One Piece, bendera tersebut merupakan simbol perlawanan dari bajak laut terhadap penguasa.
Penguasa yang dimaksud bernama Pemerintah Dunia (World Government) dan militernya, yakni Marines.
Namun, Marines menganggap pengibaran bendera Jolly Roger merupakan wujud tindak kriminal serius.
Baca juga: Pilih Kibarkan Bendera One Piece atau Merah Putih? Ini Imbauan Tegas Asosiasi Pengusaha Truk
Sementara, Kompol Hippal menuturkan pihaknya mengetahui adanya bendera One Piece terpasang di kediaman Wahyu setelah viral di media sosial.
Lantas, dia bersama anggota Polsek Sekupang langsung menurunkan bendera tersebut dan menyitanya.
"Kami langsung menurunkan dan menyita bendera tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya, dikutip dari Tribun Batam, Selasa (5/8/2025).
Hippal menjelaskan pengibaran bendera selain bendera Merah Putih di momen menjelang HUT ke-80 RI bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Wahyu selaku pemasang bendera One Piece itu dianggap tidak melakukan tindak pidana.
Hippal mengungkapkan pihaknya hanya memberikan imbauan agar tidak melakukan hal serupa kembali.
"Namun tetap kami lakukan langkah persuasif dan pembinaan kepada pemilik rumah agar lebih bijak dalam mengekspresikan kesukaan pribadi di ruang publik,” jelasnya.
Secara umum, Hippal pun meminta agar masyarakat mengedepankan aturan dan norma sosial, khususnya dalam memperingati HUT ke-80 RI.
Ia meminta masyarakat tetap menghormati simbol-simbol negara seperti bendera Merah Putih.
“Silakan mengekspresikan diri, tapi tetap harus menghormati simbol-simbol negara dan situasi lingkungan sekitar. Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Wahyu mengaku mengibarkan bendera Jolly Roger tersebut karena terinspirasi dari anime One Piece yang ditonton olehnya di televisi.
"Alasannya mengibarkan bendera One Piece itu karena melihat media televisi," katanya.
Peristiwa Serupa Terjadi di Tuban

Peristiwa serupa sebelumnya juga dialami oleh seorang pemuda berusia 26 tahun yang bertempat tinggal di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dikutip dari Surya.co.id, dia mengibarkan bendera Jolly Roger hingga berujung didatangi aparat dan sejumlah pejabat dari berbagai instansi.
Menurut pengakuannya, alasan mengibarkan bendera tersebut karena mengikuti tren.
“Awalnya cuma ikut-ikutan, karena ramai di TikTok. Saya juga memang suka sama One Piece, jadi iseng aja,” katanya pada Sabtu (2/8/2025).
Namun, tindakan iseng pemuda itu tidak disangka berujung dirinya didatangi aparat.
Saat digeruduk, dia mengatakan aparat tidak bertanya detail kepadanya. Hanya saja, aparat langsung membawa bendera One Piece tersebut.
Baca juga: Jawaban 5 Kepala Daerah soal Bendera One Piece: Dedi Mulyadi, Pramono Anung hingga Bobby Nasution
Berbeda dengan peristiwa di Batam, pemuda itu mengaku menurunkan sendiri bendera tersebut pada Jumat (1/8/2025) lalu setelah membaca informasi soal larangan pengibaran simbol bajak laut One Piece tersebut.
“Sempat feeling nggak enak, jadi malamnya saya lepas. Eh, ternyata paginya beneran dicari,” katanya lagi.
Sebelum meninggalkan lokasi, aparat memberi imbauan agar dirinya tidak mengulangi aksi serupa dan meminta agar teman-temannya juga tidak ikut-ikutan mengibarkan bendera anime tersebut.
Pakar: Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Hukum, Pemerintah Tak Perlu Reaktif
Menanggapi pengibaran bendera One Piece ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan belum ada delik pelanggaran hukum terkait fenomena tersebut.
"Tidak ada dasar pelanggaran hukum terhadap pengibaran One Piece. Tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan pengibaran bendera semacam ini hanyalah wujud kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
Sehingga, Abdul Fickar menganggap pemerintah tidak perlu reaktif dalam menyikapi fenomena seperti ini.
Baca juga: TNI dan Polisi Kawal Penghapusan Mural One Piece di Sragen, Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga
Dia juga menambahkan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan hingga berujung membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau itu dianggap perbuatan tidak menyenangkan atau provokasi, sejauh ini belum terdengar adanya laporan hal itu ke aparat," ujarnya.
Menurutnya, terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece itu tidak bisa ditangkap, karena memang tidak ada pelanggaran hukumnya.
"Tidak bisa aparat menangkapnya, karena memang tidak ada unsur pelanggaran hukumnya, sejauh ini," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Batam dengan judul "Polisi di Batam Turunkan Bendera One Piece, Kapolsek Sekupang Ingatkan Warga Tentang Norma Sosial" dan telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Nasib Warga Tuban Kibarkan Bendera One Piece, Kaget Didatangi Aparat dan Intel: Feeling Gak Enak"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Batam/Beres Lumbantobing)(Surya.co.id/Muhammad Nurkholis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.