Selasa, 30 September 2025

5 Buronan yang Belum Berhasil Ditangkap oleh KPK, Siapa Saja Mereka?

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengejaran para buronan ini menjadi salah satu prioritas utama lembaga antirasuah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK mengakui masih memiliki "utang" kepada masyarakat Indonesia, yaitu menangkap lima tersangka korupsi yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini merupakan tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Oktober 2021.

Paulus yang memiliki dua kewarganegaraan sempat menyulitkan proses hukum. Namun, ia berhasil ditangkap di Singapura pada pertengahan Januari lalu.

Saat ini, proses ekstradisinya tengah bergulir dan menjadi yang pertama antara Indonesia dan Singapura setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi.


3. Kirana Kotama

Kirana Kotama masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Kirana Kotama masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014. (kpk.go.id)

Kirana Kotama dicari KPK sejak 15 Juni 2017.

Ia adalah tersangka dalam kasus suap terkait penunjukan agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina. 

Kirana, selaku pemilik PT Perusa Sejati, diduga menjadi perantara suap kepada para petinggi PT PAL. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat.

Baca juga: 2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku


4. Emylia Said dan 5. Herwansyah

Pasangan ini menjadi tersangka karena diduga menyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan total nilai mencapai Rp57,1 miliar.

Suap tersebut diberikan untuk pengurusan sebuah perkara. Selain menjadi buronan KPK, keduanya juga berstatus DPO di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Hingga kini, KPK belum merilis informasi terbaru mengenai perkembangan pencarian keduanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved