Kamis, 7 Agustus 2025

5 Buronan yang Belum Berhasil Ditangkap oleh KPK, Siapa Saja Mereka?

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengejaran para buronan ini menjadi salah satu prioritas utama lembaga antirasuah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK mengakui masih memiliki "utang" kepada masyarakat Indonesia, yaitu menangkap lima tersangka korupsi yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih memiliki "utang" kepada masyarakat Indonesia, yaitu menangkap lima tersangka korupsi yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Komitmen ini ditegaskan dalam konferensi pers kinerja semester I tahun 2025.

Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengejaran para buronan ini menjadi salah satu prioritas utama lembaga antirasuah.

Buronan adalah seseorang yang sedang dicari atau dikejar oleh aparat penegak hukum, biasanya karena terlibat dalam tindak kejahatan atau melarikan diri dari proses hukum. 

Baca juga: Beda Nasib Donny Tri Istiqomah & Hasto di Kasus Suap Harun Masiku, Satu Bebas Lainnya Tetap Diproses

"KPK juga masih punya utang yaitu DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

KPK adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Fitroh menambahkan, KPK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri untuk melacak dan menangkap para buronan tersebut. 

"Mudah-mudahan dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK bisa menyelesaikan utang ini," harapnya.

Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa para DPO tetap menjadi atensi dan perhatian dari jajaran Kedeputian Penindakan.

Lantas, siapa saja kelima buronan yang menjadi utang KPK? Berikut daftarnya:

1. Harun Masiku

Buron KPK Harun Masiku.
Buron KPK Harun Masiku. (dok.)

Nama Harun Masiku menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik. Mantan calon legislatif PDI Perjuangan ini menjadi buron sejak awal tahun 2020.

Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp850 juta untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Pada 5 Desember 2024, KPK telah menerbitkan surat penangkapan terbaru untuk Harun yang lokasinya disebut masih terpantau.

Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku

2. Paulus Tannos

Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos yang kini dikabarkan sudah menjadi warna Afrika Selatan.
Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos yang kini dikabarkan sudah menjadi warna Afrika Selatan. (ist/dok. serambinews)

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini merupakan tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Oktober 2021.

Paulus yang memiliki dua kewarganegaraan sempat menyulitkan proses hukum. Namun, ia berhasil ditangkap di Singapura pada pertengahan Januari lalu.

Saat ini, proses ekstradisinya tengah bergulir dan menjadi yang pertama antara Indonesia dan Singapura setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi.


3. Kirana Kotama

Kirana Kotama masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Kirana Kotama masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014. (kpk.go.id)

Kirana Kotama dicari KPK sejak 15 Juni 2017.

Ia adalah tersangka dalam kasus suap terkait penunjukan agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina. 

Kirana, selaku pemilik PT Perusa Sejati, diduga menjadi perantara suap kepada para petinggi PT PAL. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat.

Baca juga: 2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku


4. Emylia Said dan 5. Herwansyah

Pasangan ini menjadi tersangka karena diduga menyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan total nilai mencapai Rp57,1 miliar.

Suap tersebut diberikan untuk pengurusan sebuah perkara. Selain menjadi buronan KPK, keduanya juga berstatus DPO di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Hingga kini, KPK belum merilis informasi terbaru mengenai perkembangan pencarian keduanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan