Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong akhirnya muncul ke publik setelah resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula, pada Jumat (1/8/2025) kemarin.

YouTube Refly Harun
TOM LEMBONG BEBAS - Terhitung sudah lima hari sejak Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula, pada Jumat (1/8/2025) kemarin. Setelah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat kemarin, kini Tom Lembong akhirnya muncul ke publik bersama dengan pakar hukum yang juga seorang advokat, Refly Harun dalam tayangan Live video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/8/2025). 

"Maksudnya menyadari bahwa bahwa hidup bisa naik turun gitu ya. Dan juga semuanya rencana Tuhan ya kan. Kita di atas rencana Tuhan, kita di bawah rencana Tuhan, dunia berputar dan kita hidup."

"Kalau kita lagi di atas tidak akan selama-lamanya.  Kalau kita di bawah juga tidak akan selama-lamanya, ya kan? Jadi ya selalu diajarkan para ulama ya kan, para Romo Pastor ya kesabaran ya kesabaran untuk membuka diri terhadap kehendak Tuhan," terang Tom.

Bagi Tom, kepasrahan ini lah yang bisa membuatnya kuat selama sembilan bulan berjuang dalam kasus korupsi impor gula.

Tom berharap untuk tetap berpegang pada kepasrahan itu agar tidak euforia setelah bisa bebas dari kasus impor gula,

"Ya itu saya kira yang menguatkan saya ya selama 9 bulan dan juga moga-moga membuat saya sekarang juga tidak euforia atau gimana ya," ungkapnya.

Baca juga: Periksa Hakim Kasus Tom Lembong, MA Bakal Minta Rekaman Proses Sidang

Tom Lembong Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Impor Gula

TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Baca juga: Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Namun kini Tom Lembong sudah resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula.

Hal ini berkat adanya abolisi yang diberikan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Mendag era Jokowi itu.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan