Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Eks Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Selama 11 Jam: Dicecar Soal Finalisasi Pengadaan Chromebook

Fiona dicecar perihal keputusan dalam pemilihan jenis laptop yang diadakan dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek era Nadiem

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
KORUPSI LAPTOP: Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (batik coklat) rampung diperiksa penyidik Kejagung, Selasa (5/8/2025). Total Fiona menjalani pemeriksaan selama 11 jam dan dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Selasa (5/8/2025).

Adapun proses pemeriksaan Fiona ini terhitung cukup lama. Pasalnya ia yang datang di Kejagung sekira pukul 09.01 WIB tadi, baru rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB.

Artinya wanita berambut sebahu itu telah menjalani proses pemeriksaan pada hari ini selama 11 jam.

Baca juga: Indonesian Audit Watch Sebut Ada Kejahatan Shadow Government di Kasus Chromebook, Ini Penjelasannya

Perihal pemeriksaanya hari ini, Fiona melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing menjelaskan, bahwa kliennya itu banyak ditanya oleh penyidik seputar komunikasi dengan empat tersangka saat masih aktif di Kemendikbudristek.

Akan tetapi selain itu terdapat juga beberapa pertanyaan lain yang jika ditotalkan kata Indra kliennya dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

"Adapun pendalamannya terhadap panggilan ini itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada," kata Indra kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (5/8/2025) malam.

"Ada kurang lebih banyak BAP yang dimasukkan, di BAP sebelumnya juga dimasukkan kurang lebih kalau digabung bisa jadi 60-70-an (pertanyaan)," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Indra, Fiona selama belasan jam diperiksa turut dicecar perihal keputusan dalam pemilihan jenis laptop yang diadakan dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat itu.

Dalam proses pengadaan itu Fiona kata Indra bukan sosok yang bertanggung jawab untuk memutuskan perihal pemilihan jenis laptop antara chromebook dan Windows.

Fiona disebutnya hanya bertugas memberikan pandangan mengenai kelebihan dan kekurangan dari dua jenis laptop yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

"Yang ada itu justru masih tetap memberikan pandangan pandangan masing-masing yang mana itu masih apa namanya, masih diberikan kesempatan untuk memberikan masukan ya, masukan terkait chromebook dan windows kira-kira seperti itu," jelasnya.

Baca juga: KPK Tunggu Perkembangan Penyelidikan Korupsi Chromebook-Google Cloud untuk Panggil Nadiem Makarim

Kepada penyidik Fiona juga menjelaskan bahwa kliennya itu mengaku tidak tahu jika pada akhirnya laptop jenis chromebook yang digunakan dalam proyek digitalisasi tersebut.

Sebab ditegaskan Indra, kliennya itu tidak pernah ikut dalam tahap finalisasi pemilihan jenis laptop tersebut di Kemendikbudristek.

"Yang mengambil keputusan kembali lagi kami bilang tidak ada yang saksi ini mengetahui tidak ikut membuat keputusan," pungkasnya.

Jurist Tan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan