Jumat, 8 Agustus 2025

Jabatan Listyo Sigit Digugat di MK, Pemerintah Tegaskan Pengangkatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. 

Tribunnews.com/Jeprima
Suasana sidang uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

d. Memasuki usia pensiun

e. Berhalangan tetap

f. Dijatuhi pidana dengan kekuatan hukum tetap

Mereka juga meminta agar penjelasan Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bunyi Pasal yang Diuji

Pasal 11 ayat (2) UU Polri: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”

Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan: “Persetujuan DPR terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan DPR. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan alasan yang sah, antara lain masa jabatan berakhir, permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. Jika DPR menolak usul pemberhentian, Presiden dapat menarik dan mengajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.”

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan