Jabatan Listyo Sigit Digugat di MK, Pemerintah Tegaskan Pengangkatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
d. Memasuki usia pensiun
e. Berhalangan tetap
f. Dijatuhi pidana dengan kekuatan hukum tetap
Mereka juga meminta agar penjelasan Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bunyi Pasal yang Diuji
Pasal 11 ayat (2) UU Polri: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan: “Persetujuan DPR terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan DPR. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan alasan yang sah, antara lain masa jabatan berakhir, permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. Jika DPR menolak usul pemberhentian, Presiden dapat menarik dan mengajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.”
Profil Komjen Pol Akhmad Wiyagus, Pernah Jadi Asisten Utama Kapolri, Kini Jabat Kabaintelkam |
![]() |
---|
Profil Komjen Pol Muhammad Fadil Imran, Jenderal Bintang Tiga yang Kini Jabat Asisten Utama Kapolri |
![]() |
---|
Karier Mulus Komjen Syahardiantono, Tak Pernah Jabat Kapolda, Kini Jadi Kabareskrim |
![]() |
---|
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
![]() |
---|
Kapolri Titip Polisi ke Ulama: Pengabdian Tanpa Doa Tak Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.