Bendera One Piece
PKB-GP Ansor Kutip Kata Gus Dur untuk Tanggapi Polemik Bendera One Piece
Kata-kata Gus Dur tentang pengibaran bendera selain Merah-Putih dikutip sejumlah pihak untuk menanggapi fenomena maraknya bendera anime One Piece.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nuryanti
Neng Eem juga menjelaskan bahwa posisi dan kehormatan terhadap bendera negara telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dikutip GP Ansor
Selain PKB, pernyataan Gus Dur mengenai bendera ini juga dikutip kembali oleh organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda atau GP Ansor.
Ketua Badan Siber GP Ansor, Ahmad Luthfi mengingatkan semangat ekspresi kreatif di kalangan generasi muda tetap harus berada dalam koridor penghormatan terhadap simbol negara.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Bentuk Ekspresi Anak Muda, Negara Diminta Merangkul
"Silakan berekspresi, silakan pasang bendera One Piece atau simbol budaya lain, tapi jangan sampai melebihi ketinggian Merah Putih."
"Jangan pula mengabaikan makna dan posisi sakral Bendera Negara," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah mengingatkan adanya konsekuensi hukum terkait pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
One Piece merupakan serial manga dan anime asal Jepang yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.
Tokoh utama anime One Piece adalah Monkey D. Luffy, pemimpin kelompok bajak laut bernama Straw Hat Pirates.
Kelompok ini memiliki logo Jolly Roger, yaitu tengkorak dengan silang tulang atau pedang di belakangnya.
Tetapi, lambang bajak laut yang dipimpin Luffy ini gambar tengkoraknya diberikan topi jerami atau secara sederhana kemudian disebut sebagai 'bendera One Piece'.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.
Dikutip dari Warta Kota, konsekuensi hukum itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi, Jumat (1/8/2025).
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," lanjutnya.
Sumber: TribunSolo.com
Bendera One Piece
Pria Mengaku TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng karena Bendera One Piece |
---|
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, BPIP Ajak Generasi Muda Bijak Ekspresikan Kritik Sosial |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Puncak Gunung Lawu, Ternyata Kejadiannya sejak Mei |
---|
Bukan Hanya di Jakarta, Bendera One Piece Juga Berkibar di Aksi Kamisan Solo |
---|
Ketika Bendera One Piece Berkibar di Aksi Kamisan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.