Minggu, 10 Agustus 2025

Bendera One Piece

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, BPIP Ajak Generasi Muda Bijak Ekspresikan Kritik Sosial

Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece oleh sejumlah anak muda muncul di berbagai wilayah.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BENDERA ONE PIECE - Bendera One Piece. Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece oleh sejumlah anak muda muncul di berbagai wilayah menjelang HUT ke-80 RI.

Staf Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Haryatmoko menilai fenomena ini tidak semata-mata sebagai tindakan iseng atau penghinaan terhadap simbol negara.

Menurutnya, hal ini bentuk ekspresi simbolik generasi muda yang mencerminkan keresahan sosial.

"Fiksi seperti One Piece bukan sekadar hiburan. Bagi penggemarnya, ini adalah narasi tentang perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang menindas," ujar Romo Haryatmoko melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7/2025).

"Dalam situasi ketika ruang formal terasa kurang menampung kritik, budaya populer menjadi kanal alternatif untuk menyampaikan pesan sosial," tambahnya. 

Menurutnya, Pemerintah Dunia dalam kisah One Piece digambarkan sebagai simbol kekuasaan represif yang menyensor sejarah dan membungkam suara rakyat. 

Sehingga pengibaran bendera bajak laut dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di dunia nyata.

"Kritik sosial kini tidak hanya datang dari mimbar atau demonstrasi, tapi juga melalui media budaya populer seperti meme, cosplay, dan unggahan di media sosial. Ini yang disebut sebagai counter-hegemony, perlawanan naratif terhadap dominasi wacana penguasa,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya menekankan pentingnya kepekaan terhadap simbol-simbol nasional, terutama Bendera Merah Putih.

Dirinya mengatakan bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan lambang pengorbanan, identitas nasional, dan kedaulatan bangsa.

"Bendera Merah Putih adalah simbol sakral. Jika ada yang mengibarkan bendera lain pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan, banyak pihak bisa menganggapnya sebagai bentuk penodaan, bukan hanya ekspresi pribadi," katanya. 

Romo Haryatmoko mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penghinaan terhadap simbol negara memiliki konsekuensi hukum serius.

Ketentuan ini terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf a melarang penggunaan Bendera Merah Putih untuk keperluan yang tidak patut, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Serta KUHP baru Pasal 240 menetapkan bahwa penghinaan terhadap bendera negara di muka umum dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.

"Ketentuan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk menjaga kehormatan simbol negara yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan," katanya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan