Jumat, 8 Agustus 2025

UU Pemilu

Soal Pemisahan Pemilu, MPR RI Ingatkan Putusan MK Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan

Agun Gunandjar Sudarsa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan Pilkada

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PEMISAHAN PEMILU - Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Ia menekankan bahwa putusan tersebut perlu dikaji secara mendalam dalam konteks sistem pemerintahan presidensial dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025), Agun menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung supremasi konstitusi.

"Indonesia adalah negara hukum. Yang 'supreme' itu bukan kekuasaan, tapi hukum. Maka negara kita adalah negara dengan supremasi konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap produk hukum, termasuk undang-undang, harus disusun berdasarkan konstitusi. 

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme pengujian konstitusional melalui MK dapat ditempuh. 

Baca juga: Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kembali Digugat, Enny Nurbaningsih: Kami Proses Sesuai Hak Acara

Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK pun tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia.

Agun menilai bahwa pemilu nasional dan Pilkada memiliki karakteristik yang berbeda. 

Berdasarkan sistem presidensial dan pembagian kewenangan dalam UUD 1945, kepala daerah tidak harus dipilih bersamaan dengan presiden dan legislatif.

“Kepala daerah itu bagian dari sistem pemerintahan daerah dalam NKRI. Mereka dipilih secara demokratis, tapi tidak harus dalam pemilu serentak dengan nasional. Itu diatur dalam Pasal 18 UUD 1945,” jelasnya.

Agun juga menyoroti peran MK sebagai pengadilan konstitusi yang tidak seharusnya menjadi penentu langsung arah kebijakan pemerintahan atau legislasi. 

Menurutnya, pembentukan undang-undang tetap menjadi ranah DPR bersama pemerintah.

“Saya hormati putusan MK, tapi bukan berarti DPR dan pemerintah harus berhenti berpikir. Justru kita harus menyesuaikan putusan itu dalam pembuatan regulasi. DPR adalah pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 20,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan teknis dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu final dan mengikat, tapi tidak otomatis berlaku langsung. Pertanyaannya, yang diputus itu berlaku sejak kapan? Apakah serta merta atau ke depan? Nah, ini yang sering tidak dijelaskan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Agun menegaskan pentingnya membedakan antara putusan yudikatif dan produk kebijakan eksekutif maupun legislatif. 

Ia menekankan bahwa regulasi dan kebijakan politik tetap harus dirumuskan oleh DPR dan pemerintah.

"Putusan MK adalah yudisial. Sementara DPR dan pemerintah menghasilkan kebijakan politik berupa undang-undang. Jadi kalau mau dijalankan, harus ada aturannya. Yang buat aturan siapa? Ya DPR dan pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. 

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah), dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan