Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom

Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang dana CSR BI-OJK untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan showroom.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR RAHAYU - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia mengungkap tersangka Heri Gunawan dan Satori pakai aana CSR BI-OJK untuk buat rumah makan dan showroom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan showroom.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan sejak Desember 2024, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.

"Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Modus Korupsi Melalui Program Sosial

Asep memaparkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.

Baca juga: Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya

Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Baca juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata Partai NasDem

Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

Aliran Dana ke Kantong Pribadi

Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar.

Uang haram tersebut digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membangun showroom.

"ST menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," tambah Asep.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan