Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Profil Satori Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Pernah Jadi Anggota DPRD Cirebon dan DPRD Jabar
Pada kasus tersebut, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Uangnya digunakan Satori membangun showroom
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (55) dari Fraksi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan showroom.
Siapa Satori?
Satori adalah politikus Partai NasDem. Satori kini duduk di Komisi VIII DPR RI. Tidak hanya itu, ia merupakan anggota Badan Anggaran Fraksi NasDem DPR RI.
Baca juga: KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom
Satori melenggang ke DPR RI mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VIII, yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon.
Satori mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2014. Setelah itu, kariernya meningkat menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
Pada saat masuk DPRD Provinsi Jabar, Satori menjadi satu-satunya anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang lolos masuk menjadi anggota DPRD Jawa Barat.
Satori juga aktif di berbagai berorganisasi. Ia pernah menjadi ketua Pengurus Daerah Persatuan Atletik Seluruh Jawa Barat 2016-2018.
Selain itu, ia juga pernah menjadi wakil ketua LAZISNU Lembaga Amil Zakat Infak Sodaqoh PWNU Jabar periode 2016-2020; Ketua DKM Masjid Raya Al Jabbar milik Pemprov Jawa Barat yang lokasinya di Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon 2018-2021.
Karier Satori
- Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari PKS (2009–2014)
- Anggota DPRD Jawa Barat dari PKS (2014–2019)
- Anggota DPR-RI dari NasDem (2019–2024)
- Anggota DPR RI dari NasDem (2024-2029)
Bangun Showroom
Heri Gunawan dan Satori diduga menyelewengkan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rp28 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan showroom.
Pada kasus tersebut, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar.
Baca juga: Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya
Uang haram tersebut digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membangun showroom.
"ST menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
KPK juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan Satori yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa.
Modus Korupsi Melalui Program Sosial
Asep memaparkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata Partai NasDem |
---|
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
---|
Kasus Korupsi CSR BI Sudah Gelar Perkara, KPK Janji Umumkan Tersangka sebelum Akhir Agustus |
---|
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Panggil 20 Saksi di Cirebon |
---|
KPK Dalami Keterangan Saksi Lain Sebelum Panggil Lagi Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.