Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom

Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang dana CSR BI-OJK untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan showroom.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR RAHAYU - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia mengungkap tersangka Heri Gunawan dan Satori pakai aana CSR BI-OJK untuk buat rumah makan dan showroom 

Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

KPK juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan Satori yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan