Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom
Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang dana CSR BI-OJK untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan showroom.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
KPK juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan Satori yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.