Sabtu, 9 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kapolda Metro Jaya Berganti tapi Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Tuntas

Perkara dugaan pemerasan dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya berjalan di tempat.

DOK TRIBUNNEWS
LAMA JADI TERSANGKA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Firli sudah 16 bulan jadi tersangka dugaan kasus pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan pemerasan dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya berjalan di tempat.

Janji Irjen Karyoto menuntaskan kasus tersebut tidak juga ditepati.

Pucuk pimpinan Polda Metro Jaya berganti ke Irjen Asep Edi Suheri.

Pengamat kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto meyakini kasus Firli Bahuri tidak akan tuntas.

"Kasus FB tidak akan pernah tuntas karena memang tak pernah ingin dituntaskan, indikasinya menjadi alat bargaining kasus atau minimal informasi kasus korupsi yg ditangani FB sendiri," ucapnya saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).

Bambang mendorong agar Wassidik dan Irwasum Polri mengambil alih kasus ke Bareskrim Polri.

"Atau kalau tidak ada bukti-bukti yang kuat diterbitkan SP3," tambahnya.

PR Kasus Firli

Kapolda Metro Jaya telah berganti pimpinan dari Irjen Karyoto ke Irjen Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Polri.

Diketahui, Karyoto saat ini dipercaya untuk menjadi Kabaharkam Polri.

Namun kepindahan Karyoto yang akan mendapatkan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini menyisakan pekerjaan rumah (PR) kasus untuk Asep, pemegang tongkat komando tertinggi di Polda Metro Jaya.

Kasus pertama yakni soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan Firli sebagai tersangka sejak 2023 lalu. 

Bahkan ada dua kasus lain yang menyertainya yakni dugaan TPPU hingga pelanggaran pasal 36 UU KPK soal pertemuan Firli dengan orang berperkara.

Namun, status tersangka Firli Bahuri ini tak kunjung membuat penyidik Polda Metro Jaya menahan mantan Kabaharkam Polri tersebut.

Karyoto pun pernah berucap jika kasus ini tidak selesai. 

Maka menjadi utang baginya yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya," kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Janji-janji Karyoto yang akan menuntaskan perkara itu nyatanya belum bisa terwujud hingga saat ini.

Hingga kini, kasus tersebut tak ada perkembangan karena polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

Hal ini dikarenakan berkas perkara yang diserahkan belum memenuhi syarat materiil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ian Iskandar menjelaskan bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

Menurutnya, jaksa penyidik PMJ harus memeriksa minimal dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa hukum tersebut.

Meski penyidik telah meminta keterangan dari 123 orang saksi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat materiil.

Doktrin hukum menyatakan 'unus testis, nullus testis' — satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkap Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/02/2025).

Ian menambahkan bahwa penghentian penyidikan juga didukung oleh tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya.

Sejak Februari 2024, berkas tersebut sudah empat kali dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan